Desa Ringinharjo Deklarasikan Diri Sebagai Desa Layak Anak
- Details
- Published: Tuesday, 21 October 2025 11:37
- Written by admin

Gubug, 20 Oktober 2025 — Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, resmi mendeklarasikan diri sebagai Desa Layak Anak (DLA) dalam acara sosialisasi dan deklarasi yang berlangsung di Balai Desa Ringinharjo pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Gubug diwakili oleh Sekcam Gubug Wahyuningrum,S,IP.,M.Si., perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan, perangkat desa, BPD, kader PKK, tokoh masyarakat, serta para pelajar setempat.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Ringinharjo yang menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
“Kami bertekad menjadikan Desa Ringinharjo sebagai tempat yang benar-benar layak bagi anak-anak untuk belajar, bermain, dan berkembang tanpa kekerasan maupun diskriminasi,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Sementara itu, Sekcam Gubug dalam arahannya memberikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan Desa Ringinharjo. Menurutnya, upaya mewujudkan Desa Layak Anak merupakan bagian penting dari visi Kabupaten Grobogan menuju Kecamatan dan Kabupaten ramah anak.
“Desa Layak Anak bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata tanggung jawab kita bersama dalam melindungi generasi penerus. Mari seluruh unsur masyarakat ikut berperan aktif,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi sosialisasi tentang hak-hak anak, peran keluarga dalam perlindungan anak, serta strategi pencegahan kekerasan terhadap anak. Peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi kelompok.
Dengan deklarasi ini, Desa Ringinharjo menjadi salah satu desa di Kecamatan Gubug yang berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran.






Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah melalui edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari korupsi khususnya berkaitan dengan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk itu Kecamatan Gubug berupaya berpartisipasi dalam Upaya menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi antikorupsi kepada masyarakat dalam periode tanggal 25 Maret s.d. 25 April 2024 melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki. Salah satu pesan spesifik yaitu Gratifikasi kepada pejabat publik.
