0292 533301 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

cukaisosialisasi 1
Pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen Bea Cukai dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara di sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan usai menghadiri sosialisasi penyampaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (30/8/2018).

Menurut Iwan, Bea Cukai dan Pemda memiliki tanggung jawab saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut. Bea Cukai Semarang siap bekerjasama dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan DBHCHT dan Pajak Rokok yang bisa disinergikan dan sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat luas.

“Terjalinnya sinergi dengan pihak Pemda dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredarannya menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaaan cukai. Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi pintu gerbang dalam membangun komunikasi dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif ke depannya,” jelas Iwan.

Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Pemkab Grobogan itu dibuka Asisten II Ahmadi Widodo. Acara sosialisasi juga dihadiri Kabag Perindag dan UKM Biro Perekonomian Provinsi Jateng Safitri Handayani yang menyampaikan masalah ketentuan penggunaan DBHCT dan konsekuensi pelaksanaannya. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari sejumlah dinas terkait, kecamatan dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Grobogan.

Kabag Perekonomian Setda Grobogan Pradana Setyawan mengatatakan, pihaknya berharap dengan sosialisasi itu para pimpinan OPD terkait dan petani tembakau mengetahui dengan jelas terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Seperti kita ketahui, dana cukai yang kita dapatkan tiap tahun nilainya cukup besar. Dengan sosialisasi ini, maka akan diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan dana cukai,” katanya.

 

CAMAT GUBUG

camat bambang

Call Center
KECAMATAN GUBUG (0292)533301
PUSKESMAS GUBUG 1

(0292) 533326

PUSKESMAS GUBUG 2 (0292)5135488
RSU PKU MUHAMMADIYAH (0292)533102
PANGGILAN DARURAT KAB. GROB 112
KORWILCAM GUBUG (0292) 533549
UPTD PUPR (0292)5140139
PANGGILAN DARURAT PLN 123
POLSEK GUBUG

(0292) 533110

DAMKAR (0292) 533900