informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan badan publik
- Details
- Category: Informasi Setiap Saat
- Published: Friday, 28 August 2020 15:34
- Written by Kec Gubug 1
- Hits: 486
A. Dasar Hukum
B. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya :
1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)
2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :
3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
4. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
5. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
6. Syarat – syarat perizinan
7. Data Perbendaharaan dan Inventaris
8. RENSTRA DAN RENJA
9. Agenda Kerja
10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :
11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
13. Daftar dan hasi Penelitian
14. Informasi Publik lain
15. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.