website inspektorat

Gubug, 5 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian SPIP di Kantor Kecamatan Gubug pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh pegawai Kecamatan Gubug yang terlibat dalam pengelolaan dan implementasi SPIP. Pendampingan dilakukan secara langsung oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Grobogan dengan memberikan arahan, penjelasan, serta bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian instrumen SPIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim pendamping memberikan pemahaman terkait pentingnya penerapan SPIP sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan, pengamanan aset daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pendampingan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengisian SPIP sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat guna meningkatkan kualitas dokumen dan nilai maturitas SPIP di lingkungan Kecamatan Gubug.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat Kecamatan Gubug semakin memahami pentingnya pengendalian intern sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Kecamatan Gubug menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Grobogan atas pendampingan yang telah diberikan. Diharapkan sinergi dan koordinasi yang baik antara Inspektorat Kabupaten Grobogan dengan Kecamatan Gubug dapat terus terjalin dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.