Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah melalui edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari korupsi khususnya berkaitan dengan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk itu Kecamatan Gubug berupaya berpartisipasi dalam Upaya menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi antikorupsi kepada masyarakat dalam periode tanggal 25 Maret s.d. 25 April 2024 melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki. Salah satu pesan spesifik yaitu Gratifikasi kepada pejabat publik.